Jakarta (ANTARA) - Epidemiolog menyatakan penerapan protokol kesehatan 3M dan 3T (tes, tracing, treatment), ditambah vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok menjadi syarat wajib untuk dilakukan secara terus menerus apabila Indonesia ingin mengarah pada status endemi COVID-19.
"Tentu saja yang harus dilakukan basic control, 3M an 3T itu adalah pengendalian dasar secara internasional," kata Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dia menekankan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun, sebagai upaya pencegahan penularan virus selama belum tercipta kekebalan kelompok di masyarakat.
Sementara itu, dari sisi pemerintah tetap terus melakukan tes COVID-19 kepada orang yang diduga terinfeksi, melakukan pelacakan kontak erat, melakukan perawatan bagi pasien yang mengalami gejala sedang hingga berat untuk mencegah terjadinya pemburukan yang bisa menyebabkan kematian.
Selain itu, program vaksinasi juga harus tetap digencarkan agar cakupannya mencapai 70 hingga 80 persen dari populasi agar tercipta kekebalan kelompok.
Sebelumnya, Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan saat ini capaian vaksinasi dosis lengkap secara nasional sebesar 35,5 persen.
Wiku mengemukakan terdapat lima provinsi yang memiliki cakupan vaksinasi dosis lengkap di bawah rata-rata angka nasional, yakni Lampung 20,76 persen, Sulawesi Utara 28,81 persen, Sulawesi Tenggara 20,31 persen, Maluku Utara 17,5 persen dan Papua 17,56 persen.
Pemerintah masih menargetkan 208.265.720 warga Indonesia untuk bisa mendapatkan dua dosis penyuntikan vaksin COVID-19 agar dapat membentuk kekebalan kelompok (herd immunity).
Menurut Wiku, tren penurunan kasus COVID-19 di Tanah Air sejak Agustus 2021 perlu terus dipertahankan, baik melalui ketaatan terhadap protokol kesehatan, peningkatan pelacakan kasus hingga vaksinasi.
Epidemiolog sebut prokes-pelacakan-vaksinasi syarat wajib menuju endemi
Jumat, 5 November 2021 13:49 WIB