Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, meminta pihak perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak karena alasan efesiensi dan efektivitas operasional perusahaan akibat rendahnya serapan pasar.
Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Aceh Barat Thallea Naldi di Meulaboh, Senin, mengatakan masih banyak jalan dapat ditempuh manajemen perusahaan sebelum menghentikan kontrak kerja para buruh.
"Ada sejumlah pekerja sudah mendatangi kita memperlihatkan surat pemutusan kontrak kerja oleh perusahaan tambang batubara. Harusnya hal ini tidak terjadi karena masih ada cara lain dapat ditempuh sebelum melakukan PHK," katanya menegaskan.
Menindak lanjuti surat diterima Dinsosnakertrans tersebut unsur pemerintah daerah akan memanggil pimpinan manajemen perusahaan pertambangan maupun kontraktor yang mempekerjakan buruh di wilayah setempat.
Pertemuan tersebut dijadwalkan di gedung DPRK Aceh Barat untuk mempertanyakan terhadap kebijakan sepihak memberhentikan tenaga kerja, karena secara Undang-Undang ketenagakerjaan perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemberi kerja.
Dirinya tidak menyebutkan nama perusahaan tambang yang melakukan PHK para buruh tersebut, namun pemerintah bersama DPRK berjanji akan segera menyelesaikan persoalan tersebut untuk menyelamatkan hak-hak pekerja.
"Secara aturan sebelum di PHK ada mekanisme yang ditempuh perusahaan, mulai dari teguran sampai pada surat peringatan. Tapi hal ini masih coba kita tindak lanjuti dengan meminta keterangan secara resmi dalam pertemuan nanti," katanya menegaskan.
Salah satu perusahaan tambang yang memiliki beberapa rekanan di wilayah setempat PT Mifa Bersaudara dalam satu pertemuan kepada wartawan menyampaikan tidak pernah melakukan PHK, namun hanya bersifat pengurangan tenaga kerja dengan tidak memperpanjang kontrak kerja untuk efesiensi dan efektivitas operasional.
Hal itu diakibatkan oleh harga batubara di produksi mereka dengan kalori 3.400 GAR mengalami pemerosotan dari harga 35,5 dolar AS per ton menjadi 21,2 dolar AS per ton, sementara biaya produksi 25 dolar AS per ton. Akibatnya semakin rendah serapan pasar pihaknya mengklarifikasi target produksi dari 5 juta ton menjadi 1,8 juta ton.
Menurut Naldi, meskipun terjadi dampak ancaman besar bagi perusahaan karena bisnis, akan tetapi bukan berarti harus ada PHK secara sepihak karena hal itu sangat merugikan masyarakat lokal dan pemerintah dalam upaya memberikan kesempatan peluang tenaga kerja.
"Itulah yang ingin kami pertanyakan, apakah benar di PHK, kita tidak menginginkan hal itu terjadi karena manajemen perusahaan kami yakin memiliki cara lain menyelesaikan, tidak langsung main PHK," katanya menambahkan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Aceh Barat Thallea Naldi di Meulaboh, Senin, mengatakan masih banyak jalan dapat ditempuh manajemen perusahaan sebelum menghentikan kontrak kerja para buruh.
"Ada sejumlah pekerja sudah mendatangi kita memperlihatkan surat pemutusan kontrak kerja oleh perusahaan tambang batubara. Harusnya hal ini tidak terjadi karena masih ada cara lain dapat ditempuh sebelum melakukan PHK," katanya menegaskan.
Menindak lanjuti surat diterima Dinsosnakertrans tersebut unsur pemerintah daerah akan memanggil pimpinan manajemen perusahaan pertambangan maupun kontraktor yang mempekerjakan buruh di wilayah setempat.
Pertemuan tersebut dijadwalkan di gedung DPRK Aceh Barat untuk mempertanyakan terhadap kebijakan sepihak memberhentikan tenaga kerja, karena secara Undang-Undang ketenagakerjaan perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemberi kerja.
Dirinya tidak menyebutkan nama perusahaan tambang yang melakukan PHK para buruh tersebut, namun pemerintah bersama DPRK berjanji akan segera menyelesaikan persoalan tersebut untuk menyelamatkan hak-hak pekerja.
"Secara aturan sebelum di PHK ada mekanisme yang ditempuh perusahaan, mulai dari teguran sampai pada surat peringatan. Tapi hal ini masih coba kita tindak lanjuti dengan meminta keterangan secara resmi dalam pertemuan nanti," katanya menegaskan.
Salah satu perusahaan tambang yang memiliki beberapa rekanan di wilayah setempat PT Mifa Bersaudara dalam satu pertemuan kepada wartawan menyampaikan tidak pernah melakukan PHK, namun hanya bersifat pengurangan tenaga kerja dengan tidak memperpanjang kontrak kerja untuk efesiensi dan efektivitas operasional.
Hal itu diakibatkan oleh harga batubara di produksi mereka dengan kalori 3.400 GAR mengalami pemerosotan dari harga 35,5 dolar AS per ton menjadi 21,2 dolar AS per ton, sementara biaya produksi 25 dolar AS per ton. Akibatnya semakin rendah serapan pasar pihaknya mengklarifikasi target produksi dari 5 juta ton menjadi 1,8 juta ton.
Menurut Naldi, meskipun terjadi dampak ancaman besar bagi perusahaan karena bisnis, akan tetapi bukan berarti harus ada PHK secara sepihak karena hal itu sangat merugikan masyarakat lokal dan pemerintah dalam upaya memberikan kesempatan peluang tenaga kerja.
"Itulah yang ingin kami pertanyakan, apakah benar di PHK, kita tidak menginginkan hal itu terjadi karena manajemen perusahaan kami yakin memiliki cara lain menyelesaikan, tidak langsung main PHK," katanya menambahkan.