Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah meminta agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan mengingat korban kekerasan seksual setiap hari terus bertambah.
"Saya kira semakin ditunda, tentu ini bukan semakin baik, karena payung hukum itu diperlukan terutama pendampingan pada korban, juga menempatkan kekerasan seksual sebagai suatu kejahatan yang extraordinary, dan kita juga sudah darurat kondisinya," kata Luluk saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan akan terus mengawal hingga RUU TPKS disahkan.
"Kami tidak akan berhenti dan masyarakat sipil juga akan terus bersama dengan kita semua untuk bisa mengawal agar tanggal 18 Januari nanti benar-benar terjadi (disahkan menjadi RUU inisiatif), selebihnya kami tidak akan berhenti sampai pada pengesahan," katanya.
Pada 16 Desember 2021, DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II.
Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 dan menjadi prioritas pada masa persidangan III Tahun Sidang 2021–2022.
Puan Maharani menegaskan dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, RUU TPKS menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah.
Legislator sebut RUU TPKS harus segera disahkan
Rabu, 12 Januari 2022 9:50 WIB