Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2016 akan menuntaskan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terhadap 22.615 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan Tio Achriyat di Tapaktuan, Rabu mengatakan, jumlah keseluruhan masyarakat Aceh Selatan yang telah wajib mengantongi e-KTP 168.511 jiwa dan baru 145.796 jiwa yang telah memiliki e-KTP, sisanya 22.615 jiwa sampai saat ini belum ada.
"Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera mengurusnya ke kantor camat terdekat atau bisa juga langsung datang ke Kantor Disdukcapil Aceh Selatan dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan. Proses pembuatannya akan dilayani secepat mungkin oleh petugas, sebab daerah telah diberi kewenangan langsung untuk mencetak e-KTP," katanya.
Tio menjelaskan, terhitung sampai akhir Januari 2016, Disdukcapil Aceh Selatan telah merealisasikan pembuatan e-KTP terhadap masyarakat sebanyak 145.796 lembar atau 77,63 persen dari jumlah keseluruhan penduduk sebanyak 168.511 jiwa.
"Dari jumlah itu, pembuatan e-KTP langsung di daerah pascapenyerahan kewenangan percetakan di daerah oleh Kemendagri pada tahun 2015 sebanyak 14.987 lembar, selebihnya merupakan e-KTP yang dicetak oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri berjumlah 130.809 lembar," sebutnya.
Dari 18 kecamatan yang ada dalam Kabupaten Aceh Selatan, Kecamatan Labuhanhaji Barat merupakan daerah paling rendah masyarakatnya yang telah selesai mengantongi e-KTP yakni 10.200 jiwa atau 70,29 persen dari jumlah keseluruhan penduduk sebanyak 12.912 jiwa.
Sedangkan kecamatan paling banyak masyarakatnya telah mengantongi e-KTP adalah Kecamatan Samadua yakni hampir 11.500 jiwa atau 86,81 persen dari jumlah keseluruhan penduduknya yang mencapai 12.274 jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan Tio Achriyat di Tapaktuan, Rabu mengatakan, jumlah keseluruhan masyarakat Aceh Selatan yang telah wajib mengantongi e-KTP 168.511 jiwa dan baru 145.796 jiwa yang telah memiliki e-KTP, sisanya 22.615 jiwa sampai saat ini belum ada.
"Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera mengurusnya ke kantor camat terdekat atau bisa juga langsung datang ke Kantor Disdukcapil Aceh Selatan dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan. Proses pembuatannya akan dilayani secepat mungkin oleh petugas, sebab daerah telah diberi kewenangan langsung untuk mencetak e-KTP," katanya.
Tio menjelaskan, terhitung sampai akhir Januari 2016, Disdukcapil Aceh Selatan telah merealisasikan pembuatan e-KTP terhadap masyarakat sebanyak 145.796 lembar atau 77,63 persen dari jumlah keseluruhan penduduk sebanyak 168.511 jiwa.
"Dari jumlah itu, pembuatan e-KTP langsung di daerah pascapenyerahan kewenangan percetakan di daerah oleh Kemendagri pada tahun 2015 sebanyak 14.987 lembar, selebihnya merupakan e-KTP yang dicetak oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri berjumlah 130.809 lembar," sebutnya.
Dari 18 kecamatan yang ada dalam Kabupaten Aceh Selatan, Kecamatan Labuhanhaji Barat merupakan daerah paling rendah masyarakatnya yang telah selesai mengantongi e-KTP yakni 10.200 jiwa atau 70,29 persen dari jumlah keseluruhan penduduk sebanyak 12.912 jiwa.
Sedangkan kecamatan paling banyak masyarakatnya telah mengantongi e-KTP adalah Kecamatan Samadua yakni hampir 11.500 jiwa atau 86,81 persen dari jumlah keseluruhan penduduknya yang mencapai 12.274 jiwa.
Pewarta: Pewarta : HendrikUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026