Banda Aceh (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang pedagang makanan dan minuman di ibu kota provinsi Aceh itu untuk berjualan sejak imsak hingga pukul 16.30 WIB selama bulan suci Ramadhan.
“Sesuai seruan Forkopimda, tidak boleh berjualan makanan dan minuman sejak imsak sampai pukul 16.30 WIB,” kata Kasi Operasional Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Amri Asmadi, di Banda Aceh, Selasa.
Amri menyampaikan, masyarakat diperbolehkan kembali menjual makanan dan minuman itu saat menjelang berbuka atau mulai pukul 16.30 WIB hingga 20.00 WIB atau sebelum shalat isya dan tarawih.
Selain itu, kata Amri, bukan hanya untuk makanan pedagang, terhadap usaha lain juga tidak boleh beraktivitas khusus saat pelaksanaan shalat isya dan tarawih. Artinya baru bisa dibuka kembali sekitar pukul 21.30 WIB. “Seluruh warga tidak membuka usahanya seperti warung, kafe, atau toko jualan sepatu, baju sampai selesai shalat tarawih. Setelah itu seperti biasa,” ujarnya. Dirinya mengingatkan, terhadap pelanggar juga dapat dikenakan sanksi berupa pendidikan seperti merebut barang dagangan hingga alat yang digunakan seperti gerobak jualan dan lainnya. "Kita lakukan penindakan dan sanksinya kita ambil barang jualan, kalau alat masak itu baru dikembalikan setelah beberapa hari," kata Amri.Amri, bukan hanya untuk pedagang makanan, terhadap usaha lain juga tidak boleh beraktivitas khusus saat pelaksanaan shalat isya dan tarawih. Artinya baru bisa dibuka kembali sekitar pukul 21.30 WIB.
cafe, atau toko jualan sepatu, baju sampai selesai shalat tarawih. Setelah itu seperti biasa," ujarnya.
Amri.
Untuk diketahui, Forkopimda Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijrah. Diantaranya untuk hotel, tempat hiburan dan lainnya yang tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak hingga
pukul 16.30 WIB.
Kemudian, menutup dan menghentikan segala aktivitas usaha pada saat shalat isya dan tarawih berlangsung, dan dapat dibuka kembali pada pukul 21.30 WIB. (kecuali rumah sakit dan fasilitas umum).
Lalu, tidak melaksanakan kegiatan karaoke, billiard, playstation/game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan.
Seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman untuk tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan berbuka puasa.
Tak hanya itu, Forkopimda juga mengimbau warga non muslim untuk dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya persatuan dan persatuan bangsa. Lalu khususnya bagi warga negara asing yang sedang berada di Kota Banda Aceh juga diimbau untuk dapat mengikuti ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan ini.Forkopimda juga mengimbau kepada warga non muslim untuk dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan