KKR Aceh dorong Pergub untuk percepatan pemulihan korban pelanggaran HAM
Rabu, 29 Maret 2023 20:18 WIB
Kata dia, ribuan korban pelanggaran HAM Aceh tersebut tidak semua korban membutuhkan uang, tetapi ada yang meminta pemulihan nama baik, perbaikan dokumen, akses jalan diperbaiki, dan lainnya.
Dari temuan analisis reparasi data korban tersebut, terdapat 567 orang yang membutuhkan rumah, 1.294 butuh modal usaha, 232 butuh tunjangan hidup terhadap korban yang bukan lagi usia produktif (lansia).
"Kemudian, ada yang butuh memorialisasi, ada yang minta anak jadi PNS, pemulihan spiritual, infrastruktur bantuan hukum, ada juga yang minta agar dicarikan kuburan massal keluarganya," katanya.
Baca juga: Wali Nanggroe terima aduan ribuan data kasus pelanggaran HAM dari KKR Aceh
Selain itu, lanjut Masthur, dalam upaya percepatan pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh yang paling penting adalah pengakuan negara. Jika negara tidak mengakui 5.000 data tersebut, maka konsepsi berikutnya tak bisa dilaksanakan.
"Butuh pengakuan negara agar dapat diikutsertakan dalam skema pengakuan dan pemulihan seperti tiga kasus lainnya yang telah diakui oleh Presiden, yakni Tragedi Jambo Keupok, Tragedi Rumoh Geudong, dan Tragedi Simpang KKA," ujarnya.
Dirinya menambahkan, jika 5.000 data yang diserahkan ke Menkopolhukam itu diakui pemerintah, maka butuh sumber daya fasilitas yang lebih baik serta memadai untuk KKR Aceh agar nantinya pemenuhan hak korban bisa ditingkatkan.
"KKR Aceh membutuhkan dukungan lebih, terutama perihal sekretariat yang representatif, butuh ruangan yang spesifik yang sesuai dengan suasana kebatinan dan faktor psikologis korban yang melapor, sebab banyak hal yang mungkin terjadi ketika pengambilan pernyataan," demikian Masthur Yahya.
Baca juga: DPRA berharap Presiden akomodasi seluruh kasus pelanggaran HAM di Aceh, begini penjelasannya