Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Masthur Yahya menyatakan bahwa pihaknya sedang membuat mekanisme reparasi pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh.
"Kini KKR sedang membuat mekanisme reparasi dalam bentuk Pergub. Sebab reparasi tidak identik dengan pemberian uang saja," kata Masthur Yahya, di Banda Aceh, Rabu.
Hal itu disampaikan Masthur dalam diskusi terkait mendorong percepatan pemulihan korban pelanggaran HAM Aceh yang diselenggarakan Aceh Resource and Development (ARD), di Banda Aceh.
Baca juga: Wali Nanggroe serahkan 5.000 data kasus HAM Aceh ke Mahfud MD, semoga segera ditindakjanjuti negara
Masthur mengatakan, pihaknya bersama Wali Nanggroe Aceh telah menyerahkan sebanyak 5.000 data korban pelanggaran HAM di Aceh yang sudah diverifikasi dari 14 kabupaten/kota sejak dari 2007 hingga 2020 kepada Menkopolhukam RI.
"5000 data korban pelanggaran HAM yang disampaikan oleh KKR kepada Polhukam sama seperti yang disampaikan kepada tim PP HAM setelah presiden mengumumkan pengakuan terhadap adanya pelanggaran HAM," ujarnya.
KKR Aceh dorong Pergub untuk percepatan pemulihan korban pelanggaran HAM
Rabu, 29 Maret 2023 20:18 WIB