Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan enam bungkus paket besar berisi 6.000 pil ekstasi.
Bersamaan dengan barang bukti tersebut, kata Budi, juga pihaknya mengamankan pula dua tersangka yang membawa barang haram itu.
"Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Pos PJR Tol Permai, sebelum akhirnya dijemput Tim Ditresnarkoba Polda Sumut untuk langkah hukum selanjutnya," ujarnya.