Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat tahun 2017. Kasus itu melibatkan pejabat dinas perkebunan saat program itu berlangsung dan ketua koperasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Kedua tersangka yakni berinisial SM yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh tetapkan tiga tersangka korupsi pertanahan, salah satunya mantan Bupati Aceh Tamiang
Ali Rasab mengatakan kasus tersebut bermula saat Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat menyosialisasikan program peremajaan sawit kepada petani atau pekebun pada 2017 melalui Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Barat.
Selanjutnya, Dinas Koperasi mengusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mendapatkan bantuan program peremajaan sawit. Koperasi tersebut mengajukan 10 proposal bantuan program PSR melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
"Setelah dilakukan verifikasi, usulan bantuan program peremajaan sawit disetujui. Koperasi tersebut mendapatkan bantuan mencapai Rp75,6 miliar lebih pada tahun anggaran 2019," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.