Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang dengan menguasai eks lahan hak guna usaha yang dijual kembali kepada negara. Salah satu tersangka adalah mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil (M).
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, TY, dan TR. Para tersangka diduga bertanggung jawab atas penguasaan lahan eks hak guna usaha serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara," kata Ali Rasab Lubis.
Tersangka Mursil (M) merupakan Bupati Aceh Tamiang yang menjabat pada periode 2017-2022. Ali Rasab Lubis mengatakan tersangka M tersangkut kasus dugaan korupsi tersebut saat menjabat Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009.
Baca juga: Jaksa tahan eks datuk penghulu Aceh Tamiang diduga korupsi APBDes Rp417 juta
Tersangka TY merupakan direktur dua perusahaan eks pemegang hak guna usaha (HGU), dan tersangka TR merupakan penerima uang ganti rugi tanah milik negara untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Ali Rasab Lubis menyebutkan kronologis perkara berawal dari penerbitan dua HGU perkebunan karet diberikan kepada PT Desa Jaya dengan Direktur alm Tengku Abdul Jalil, ayah tersangka TY dan TR pada 1963.