Mantan Kadis Perkebunan Aceh Barat dan Ketua Koperasi jadi tersangka korupsi program peremajaan sawit
Kamis, 13 April 2023 15:36 WIB
Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata lahan yang diusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare untuk program peremajaan sawit berupa pepohonan kayu keras atau masih dalam kondisi hutan.
Selain itu, juga ada lahan sawit dengan usia masih di bawah 25 tahun, serta ada juga masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Jadi, lahan yang diusulkan untuk PRS tersebut tidak sesuai dengan syarat penerima manfaat yang tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman peremajaan kelapa sawit.
"Seharusnya, lahan yang diusulkan mendapatkan bantuan PSR adalah perkebunan sawit dengan usia tahan di atas 25 tahun serta bukan HGU perusahaan. Lahan tersebut harus sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh kantongi nama calon tersangka korupsi peremajaan sawit
Berdasarkan hasil ekspos perkara, kata Ali Rasab Lubis, tersangka ZZ dan SM merupakan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit tersebut.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terhadap kedua tersangka, belum dilakukan penahanan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh usut dugaan korupsi peremajaan sawit Rp684,8 miliar