Tersangka penipuan sembako murah Rp2 miliar ditangkap Polresta Banda Aceh
Senin, 15 Mei 2023 17:09 WIB
Fadillah menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku tersebut dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup. Namun, barangnya tak pernah serahkan diterima dari para korban.
"Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang," katanya.
Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh korban lainnya berdasarkan informasi dari mulut ke mulut hingga akhirnya banyak yang tertarik membeli.
Baca juga: Korban penipuan sembako murah di Banda Aceh terus bertambah, sudah 60 orang
Kata Fadillah, pelaku mengaku bahwa uang dari para korban digunakan untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan.
"Tetapi, belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum dilakukan pendokumentasian," ujarnya
Dalam penanganan kasus ini, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.
Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti transfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.
"Pelaku NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," demikian Fadillah.
Baca juga: Polisi mengaku ditipu ketua partai politik Rp300 juta, kasusnya diselidiki Polda Aceh