Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 421 bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 tidak hadir dan mengikuti uji baca Al Quran.
"Ada sebanyak 421 bacaleg DPRA yang sudah dijadwalkan ikut uji baca Al Quran tidak menghadirinya. Mereka tidak hadir dengan beberapa alasan," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh melaksanakan uji baca Al Quran terhadap bacaleg DPRA pada Pemilu 2024 sejak 6 hingga 12 Juni 2023. Uji baca Al Quran terhadap bacaleg tersebut dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh.
Baca juga: Bacaleg Aceh diingatkan jangan pakai joki saat tes baca Alquran, ada kamera
Uji baca Al Quran tersebut berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten kota di Aceh. Qanun tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Uji baca Al Quran merupakan syarat wajib diikuti setiap bacaleg beragama Islam. Apabila tidak mampu, maka bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
"Sedangkan bacaleg yang sudah mengikuti uji baca Al Quran sebanyak 588 orang dari 1.781 bacaleg yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024. Sedangkan berapa yang dinyatakan mampu atau tidak nanti diumumkan," kata Syamsul Bahri.
421 bacaleg DPRA tidak hadir saat uji baca Al Quran
Jumat, 9 Juni 2023 17:28 WIB