Ia mengatakan bagi bacaleg yang belum mengikuti uji baca Al Quran tersebut akan dijadwalkan ulang pada 11 dan 12 Juni 2023. KIP akan menyurati partai politik yang mendaftarkan mereka untuk bisa menghadirkan bacaleg tersebut pada uji baca Al Quran susulan.
"Bagi bacaleg yang berada di luar daerah seperti sedang menunaikan ibadah haji, maka uji baca Al Quran dilakukan secara virtual melalui panggilan video. Dan ini sudah dilakukan terhadap beberapa bacaleg," katanya
Syamsul Bahri mengatakan uji baca Al Quran bacaleg tersebut melibatkan 30 juri dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), maupun Kementerian Agama.
"Setiap bacaleg diuji tiga penguji. Penguji hanya mengeluarkan hasil penilaian bagi mereka yang dinyatakan mampu membaca Al Quran. Sedangkan yang tidak mampu, tidak dikeluarkan hasil penilaiannya," kata Syamsul Bahri.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: 491 Bacaleg di Aceh Barat siap ikuti uji baca Al Quran, ini lokasinya