Delapan nelayan jadi tersangka illegal fishing di perairan Simeulue Aceh
Selasa, 13 Juni 2023 13:50 WIB
Akhmadon mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
"Saat ini, semua tersangka ditahan di Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh. Penyidik PSDKP segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan ke penuntutan agar disidangkan di pengadilan," kata Akhmadon.
Baca juga: Tim gabungan tangkap kapal pengebom ikan di perairan Pulau Simeulue Aceh
Akhmadon mengatakan penangkapan ikan menggunakan bom maupun alat tangkap ilegal lainnya dilarang karena merusak habitat dan keberlangsungan sumber daya perikanan.
Penindakan terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal seperti menggunakan bahan peledak atau bom merupakan perintah undang-undang. Penindakan terhadap merupakan pengawalan terhadap program ekonomi biru dari sumber daya kelautan dan perikanan.
"Kami terus menertibkan alat tangkap ikan ilegal serta tidak ramah lingkungan di wilayah tugas kami yakni Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 572 yang meliputi perairan Samudra Hindia," kata Akhmadon.
Baca juga: PSDKP tetapkan dua nelayan tersangka penangkapan ikan ilegal