Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menetapkan dua nakhoda kapal nelayan sebagai tersangka penangkapan ikan ilegal.
Kepala PSDKP Lampulo Akhmadon di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kedua tersangka yakni berinisial MZ (39), warga Belawan, Sumatera Utara, dan JL (41), warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
"Tersangka MZ merupakan nakhoda KM Surya Citra 25 dan JL, nakhoda KM Laot Jaya. Kedua kapal motor tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan Selat Malaka, wilayah Aceh," kata Akhmadon.
Baca juga: PSDKP Lampulo periksa 15 nelayan diduga terlibat penangkapan ikan ilegal pakai kapal trawl
Sebelumnya, kapal patroli PSDKP Lampulo, Hiu 12, menangkap KM Surya Citra 25 dengan bobot 49 gross ton atau GT dan KM Laot Jaya, berbobot 18 GT.
Kedua kapal motor tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan alat tangkap ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka.