Banda Aceh (ANTARA) - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Herman RN menyatakan bahwa Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie sudah termasuk dalam situs sejarah meskipun belum ditetapkan secara resmi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh.
"Tentu saja Rumoh Geudong itu situs sejarah, hanya saja belum ditetapkan sebagaimana situs lainnya. Untuk sampai pada penetapan perlu proses. Mungkin karena itu belum ditetapkan atau belum ditempel palang nama situs sejarah," kata Herman RN, di Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa.
Dosen Sejarah FKIP USK yang juga pecinta sejarah Aceh itu menegaskan bahwa pernyataannya tersebut juga merujuk pada definisi teoritis.
Baca juga: Mahfud MD tegaskan sisa bangunan Rumoh Geudong akan dirawat
Di mana, berdasarkan pengertian teoritis, situs sejarah merupakan sebuah lokasi yang memiliki nilai sejarah atau peristiwa terkait militer, politik, budaya, dan sosial.
"Kalau melihat definisi ini, Rumoh Geudong sudah memadai dikategorikan sebagai situs sejarah. Hanya saja, secara regulasi belum ditulis dalam sebuah peraturan tertulis," ujarnya.
Akademisi sebut Rumoh Geudong termasuk situs sejarah
Selasa, 27 Juni 2023 13:27 WIB