Meulaboh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada masyarakat yang akan mengikuti pawai takbiran keliling menyambut Idul Adha, agar tidak menyamakan tradisi tersebut seperti konser musik.
“Takbir hari raya hukumnya disunnahkan bagi kita umat Islam baik di rumah secara sendirian, di musalla, di mesjid, maupun di jalan secara berjamaah (pawai),” kata Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat Tgk Mahdi Usman kepada ANTARA, Rabu di Meulaboh.
MPU Aceh Barat juga melarang masyarakat yang akan mengikuti pawai takbir pada malam Hari Raya Idul Adha, dengan membawa alat -alat musik sambil berteriak berdamai-ramai.
Baca juga: Pawai takbir keliling malam lebaran di Banda Aceh kembali dilaksanakan, ini rutenya
Pihaknya juga meminta agar setiap peserta takbiran tidak membuka baju layaknya berpesta pora merayakan kemenangan pertandingan olahraga.
“Sifat riya dan hura-hura saat pawai takbiran ini yang harus kita hindari. Berpedomanlah kepada aturan agama Islam yang benar, bagaimana cara melaksanakan takbir yang sebenarnya,” kata Tgk Mahdi.
MPU Aceh Barat juga meminta kepada pihak terkait agar dapat menertibkan aktivitas pawai takbir yang bernuansa hura-hura, dan menggelar konser musik di atas truk atau mobil pick up sambil berteriak-teriak.
Menurut Tgk Mahdi, sifat tersebut sangat tidak dianjurkan di dalam agama Islam, karena pawai takbiran harus dilaksanakan secara khusu dan islami.