Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotabakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat dengan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar lebih.
Kepala Cabjari Kotabakti Yudha Utama Putra di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka berinisial Z. Tersangka Z diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada 2012 hingga 2018.
"Tersangka Z merupakan ketua unit pengelola kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Geumpang. Tersangka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudha Utama Putra.
Baca juga: Warga laporkan dugaan penyelewengan aset PNPM ke Kajari Pidie
Ia mengatakan pemerintah pada 2008 hingga 2014 menyalurkan dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Geumpang Rp2,4 miliar lebih. Dana tersebut disalurkan untuk simpan pinjam perempuan dengan sistem bergulir.
Namun, penerima pinjaman tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional PNPM, sehingga patut diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya, kata Yudha Utama Putra.
"PNPM Kecamatan Geumpang tidak aktif lagi sejak awal 2018. Seharus, sejak tidak aktif lagi, PNPM bertransformasi menjadi badan usaha milik desa bersama guna mengelola dana bergulir tersebut," katanya.