Selain itu, kata Yudha Utama Putra, seharusnya dana pinjaman bergulir tersebut bertambah karena ada kewajiban bunga 10 persen sebagai pembayaran kembali pinjaman.
Akan tetapi, posisi dana di bendahara unit pengelola kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Geumpang adalah nol. Sedangkan pada rekening pengembalian pinjaman per 10 Desember 2018 jumlah dana tercatat sebanyak Rp204,8 juta.
"Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyelewengan dana PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Geumpang dengan cara tidak menyetorkan pembayaran pinjaman dari peminjam," katanya.
Selain itu, tersangka juga diduga meminjam secara pribadi dan menggunakan uang pembayaran pinjaman dana bergulir PNPM tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp2,4 miliar.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Yudha Utama Putra.
Baca juga: Pengadilan Tinggi perberat hukuman terdakwa perdagangan pupuk subsidi Aceh Tenggara