Banda Aceh (ANTARA) - Pakar Ekonomi dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Rustam Effendi menyatakan bahwa keterlambatan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) 2024 bisa berdampak tidak baik terhadap pertumbuhan perekonomian Aceh.
"Kalau pengesahaan APBA 2024 terlambat bisa berdampak besar, di mana perekonomian Aceh bisa berjalan di tempat karena daya beli melemah," kata Rustam Effendi, di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Rustam Effendi dalam diskusi publik Aceh Resource and Development (ARD) tentang "Pembahasan APBA 2024, Menggantung", di Kota Banda Aceh.
Sebagai informasi, sampai hari ini APBA murni 2024 Aceh belum juga disahkan. Bahkan, pembahasan antara tim anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA juga tidak berjalan.
Rustam menyampaikan, APBA merupakan uang rakyat yang kemudian dititipkan kepada eksekutif guna dibelanjakan untuk kebutuhan ekonomi, infrastruktur, pertanian, perikanan dan lain sebagainya.
Jika proses pembahasan terlambat, maka sangat mengganggu pembangunan khususnya dari belanja langsung, dan dampaknya pada keterlambatan pertumbuhan perekonomian Aceh.
Dampak lainnya, lanjut Rustam, keterlambatan realisasi anggaran belanja daerah juga membatasi peluang kerja masyarakat, imbasnya kembali pada kemiskinan Aceh. Karena efeknya bisa sampai ke daerah kabupaten/kota se Aceh.
"Jadi kalau semakin lambat APBA disahkan. APBK kabupaten/kota juga mengganggu, karena disana ada belanja langsung untuk pembangunan. Apalagi terkait belanja modal untuk membangun jalan, jembatan dan lainnya," ujarnya.
Tak hanya itu, jika pembahasan APBA stagnan, maka secara otomatis juga menghalangi pembangunan di kabupaten/kota. Mengingat ada hak daerah dari belanja Aceh tersebut yakni melalui pembagian dana Otsus.
Rustam menegaskan, pengesahan APBA perlu dipercepat mengingat perputaran ekonomi Aceh hanya bergantung dari anggaran pemerintah saja. Beda dengan provinsi lain seperti Sumatera Utara yang memiliki roda ekonomi swasta.
"Seperti di Sumut, Sumsel, itu ada uang lain yang masuk. Tetapi kita Aceh tidak ada apa-apa. Maka ini bahaya, sangat mengkhawatirkan. Percepat pembahasan itu, kalau tidak bisa, langsung Pergub kan saja," kata Rustam.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menyatakan bahwa bahwa keterlambatan pembahasan rancangan APBA 2024 karena DPRA tidak mau membahas tanpa kehadiran Gubernur Aceh. Padahal, untuk itu bisa diwakili melalui tim anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
"R-APBA 2024 sudah diajukan sejak 24 September 2023. Tetapi, DPRA tidak pernah melakukan pembahasan hingga sekarang. Padahal dalam tata tertib, anggaran dibahas dengan Banggar DPRA dan TAPA," katanya.
Secara aturan, lanjut dia, sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran ini, RAPBA 2024 itu sudah harus dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA.
"Apabila sampai dengan 30 November 2023 ini belum juga melahirkan kesepakatan bersama, maka eksekutif diwajibkan untuk mengajukan pembahasan R-APBA 2023 ke Mendagri," demikian Muhammad MTA.
Baca juga: Pemerintah Aceh ajak DPRA sinergikan APBA untuk PON
Pakar: Keterlambatan APBA berdampak pada pertumbuhan ekonomi Aceh
Rabu, 29 November 2023 8:03 WIB