Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh menyatakan bahwa penanganan pengungsi Rohingya di Aceh saat ini harus merujuk pada Perpres 125 tahun 2016 tentang pengungsi luar negeri.
"Terkait pengungsi Rohingya, Perpres 125/2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri harus jadi rujukan," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Selasa.
Dirinya menyampaikan, Tim pemantauan Komnas HAM RI telah melakukan kunjungan lapangan ke empat lokasi penampungan sementara pengungsi Rohingya di Aceh, yaitu Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, SKB Cot Gapu Bireuen, Pante Kulee Bate dan Mina Raya Padang Tijie Pidie.
Sebelum ke lapangan, tim juga melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur Aceh, Forkopimda Lhokseumawe, Bireuen, Forkopimda Pidie, UNHCR dan IOM.
"Secara umum, Pj Gubernur Aceh menyampaikan kepada tim bahwa pihaknya dengan alasan kemanusiaan akan menampung sementara para pengungsi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.
Baca juga: 139 imigran Rohingya kembali mendarat di Sabang, warga menolak
Sepriady menyampaikan, terkait kedatangan para pengungsi Rohingya dan fenomena resistensi yang terjadi saat ini, semua pihak terkait hendaknya terus melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab penanganan pengungsi dengan mengacu pada instrumen hukum yang tersedia..
Yaitu, sesuai Perpres 125, penanganan pengungsi merujuk pada ketentuan internasional yang berlaku umum dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.