Maka, semua pihak hendaknya konsisten untuk melaksanakan aturan yang tersedia, mulai dari penemuan, penampungan, pengamanan dan pengawasan keimigrasian.
"Perlu atensi khusus terhadap fenomena resistensi tersebut, sehingga situasi yang menempatkan/mengakibatkan posisi masyarakat untuk berhadapan langsung dengan pengungsi dapat dihindari," katanya.
Dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, lanjut Sepriady, pemerintah, UNHCR dan IOM mempunyai kewajiban untuk menangani para pengungsi Rohingya tersebut.
Ia meminta, UNHCR harus meningkatkan koordinasinya dengan Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu dan Satgas Penanganan Pengungsi, Pj Gubernur Aceh, Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Provinsi Aceh, Kapolda Aceh, Bupati/Walikota terkait dan Ditjen Imigrasi.
"Semua pihak harus memastikan pengungsi tidak meninggalkan lokasi pengungsian secara ilegal/tanpa izin sebagaimana yang terjadi selama ini, karena tindakan demikian berpotensi pada terjadinya penyelundupan orang dan human trafficking," demikian Sepriady Utama.
Baca juga: Polda Aceh perketat pengamanan imigran Rohingya karena kerap kabur