Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Legislator yang juga Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan meminta PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan menyusul seringnya terjadi pemadaman listrik di provinsi itu.
"Kami meminta PLN di Wilayah Aceh memberikan kompensasi karena terlalu sering terjadinya pemadaman listrik dalam waktu yang cukup lama dalam sepekan terakhir ini," pinta Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan di Banda Aceh, Kamis.
Politisi Partai Nasdem itu menyebutkan, kompensasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab PLN kepada pelanggan karena seringnya listrik padam dalam waktu yang cukup lama.
Menurut Wakil Ketua DPR Aceh, kompensasi atau ganti rugi kepada para pelanggan PLN di daerah-daerah yang terjadi gangguan wajib diberikan. Dan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Listrik yang sering padam membuat banyak masyarakat Aceh kecewa. Bahkan bukan cuma kecewa, tapi juga mengalami kerugian," kata Teuku Irwan Djohan mengungkapkan.
Ia mengatakan, sejumlah perusahaan, baik besar maupun kecil, perkantoran pemerintahan, kampus dan sekolah-sekolah, dan lainnya terganggu aktivitas mereka akibat seringnya pemadaman listrik dalam pekan ini.
"Seharusnya PLN di Wilayah Aceh memberi kompensasi kepada para pelanggannya. Tidak bisa PLN mengabaikan ini. Sebab ada aturan yang mengaturnya," tegas Teuku Irwan Djohan.
SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 16 Tahun 2003, kata dia, disebutkan bahwa PLN wajib memberi kompensasi kepada pelanggan berupa pengurangan tagihan listrik sebesar 10 persen pada tagihan di bulan berikutnya.
Oleh karena itu, sepatutnya PLN memberikan kompensasi pengurangan tagihan karena adanya pemadaman listrik di Aceh. Pemadaman terjadi delapan jam sehari.
"Kami berharap PLN Aceh menjelaskan secara transparan kepada publik bagaimana cara memperoleh kompensasi berdasarkan jumlah gangguan dan lama gangguan yang terjadi selama ini," demikian Teuku Irwan Djohan.