Sedangkan infak didominasi oleh potongan 0,5 persen dari rekanan atau penyedia barang dan jasa yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Aceh dengan nilai transaksi minimal Rp50 juta.
“Penurunan pendapatan infak barangkali ada kaitannya dengan berkurangnya alokasi pengadaan barang atau jasa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),” katanya.
Selain itu, menurut dia, adanya penyesuaian Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Aceh untuk kegiatan non barang atau jasa juga dapat menjadi faktor penyumbang turunnya pendapatan Baitul Mal Aceh.
Baca: Baitul Mal Aceh Jaya salurkan zakat senif Rp8 miliar
“Pada tahun 2023, beberapa honorarium kegiatan di lingkup Pemerintah Aceh turun, menyesuaikan dengan SBU baru, sehingga infak dari honor kegiatan yang diperoleh dari ASN non muzzaki juga berkurang,” ujarnya.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Amirullah mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kesadaran berzakat dan infak, khususnya bagi kalangan pengusaha, perbankan, dan instansi vertikal yang belum menunaikan zakat melalui Baitul Mal.
Baca: Selain BSI, perbankan di Aceh diminta bayar zakat ke Baitul Mal
Baitul Mal kumpulkan Rp89,6 miliar zakat dan infak selama 2023
Kamis, 11 Januari 2024 17:16 WIB