Den Haag (ANTARA) - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk menghentikan dan mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Ketua ICJ Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.
ICJ juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Baca juga: Hari Holocaust Internasional dan genosida Gaza Palestina
Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.
Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.
Mahkamah Internasional putuskan Israel harus hentikan genosida di Gaza
Sabtu, 27 Januari 2024 9:11 WIB