ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.
Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.
Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Baca juga: Halal Watch: Fatwa MUI munculkan kesadaran beli produk lokal yang tidak dukung Genosida Palestina
Baca juga: Indonesia tolak keras PM Israel yang menentang negara Palestina
Sumber: WAFA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahkamah Internasional putuskan Israel harus cegah genosida di Gaza