Aceh Timur (ANTARA) - Sebanyak 35 khatib masjid di Kabupaten Aceh Timur dibekali materi Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 3 Tahun 2022 tentang perburuan dan perdagangan satwa liar menurut perspektif syariat Islam.
Ketua MPU Aceh Timur Tgk H Mukhtar Ibrahim di Aceh Timur, Selasa, mengatakan dengan adanya pembekalan tersebut para khatib dapat menyampaikannya ke masyarakat, baik melalui majelis taklim maupun mimbar jumat.
"Hukum membunuh binatang atau hewan, khususnya satwa liar yang dilindungi undang-undang adalah haram,” kata Tgk H Mukhtar Ibrahim yang akrab disapa Abati Aramiah.
Baca: Aktivis sebut sindikat penjahat lingkungan incar satwa lindung di Aceh
Pernyataan tersebut disampaikan Tgk H Mukhtar Ibrahim pembekalan yang dilaksanakan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bekerja sama dengan Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (Yakata) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Timur.
Para khatib masjid yang mengikuti pembekalan tersebut di antaranya dari daerah yang bersinggungan dengan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan sering dilanda konflik satwa liar seperti Kecamatan Simpang Jernih, Peunaron, Serbajadi, Ranto Peureulak, Banda Alam, Birem Bayeun, dan Indra Makmur.
Baca: BKSDA catat konflik satwa lindung di Aceh capai 787 kali dalam lima tahun terakhir