Oleh karena itu, Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Aceh Timur tersebut mengharapkan masyarakat yang hidupnya berdampingan dengan kawasan hutan terutama Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) untuk tidak membuka lahan secara sembarangan
Sebab, kata Abati Aramiah, tidak tertutup kemungkinan di dalam lokasi lahan yang baru dibuka tersebut merupakan habitat berbagai satwa dilindungi serta terancam punah.
Baca: Walhi catat 23 interaksi negatif satwa lindung di Aceh Timur
"Kami berharap para khatib masjid dapat menyampaikan Fatwa MPU Aceh tersebut kepada masyarakat. Tujuannya, untuk kelestarian satwa lindung tersebut seperti gajah, harimau, orang utan, dan badak," kata Tgk H Mukhtar Ibrahim.
Sementara itu, Legal Advokasi Yayasan HAkA Nurul Ikhsan menyatakan fatwa ulama tersebut harus disebarluaskan ke masyarakat. Selama ini, akses informasi masih terbatas terutama berkaitan tentang satwa liar dilindungi.
"Banyak masyarakat kita yang belum mengetahui ada beberapa satwa yang terancam punah, sehingga harus dilindungi. Keberadaan mereka sangat penting karena mampu menjaga keseimbangan ekosistem," kata Nurul Ikhsan.
Baca: Sempat dirawat, Rangers di Pidie meninggal dunia usai diamuk gajah