Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima pelimpahan tahap dua atau P21 perkara tindak pidana korupsi retribusi pasar dengan kerugian negara mencapai Rp545 juta lebih.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Aceh Besar Muhammad Rizza di Aceh Besar, Senin, mengatakan perkara tersebut dilimpahkan oleh tim penyidik Kejari Aceh Besar dengan tersangka berinisial M.
"Tersangka M merupakan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar," kata Muhammad Rizza menyebutkan
Muhammad Rizza mengatakan dugaan tindak pidana dilakukan M terjadi pada Juli 2020 hingga Desember 2021. M selaku Ketua Satgas Pasar bersama beberapa orang lainnya mengelola retribusi pasar grosir atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang, Kabupaten Aceh Besar.
Namun, kata dia, pengelolaan retribusi pasar tersebut yang juga merupakan pendapatan asli daerah tidak dilakukan sesuai aturan berlaku. Pengelolaan retribusi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Peredaran Aceh, kerugian negara dalam pengelolaan retribusi pasar tersebut mencapai Rp545 juta lebih," kata Muhammad Rizza.
Perbuatan tersangka M, kata dia, melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah menerima pelimpahan tahap dua ini, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Terhadap tersangka, JPU menahannya di Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar," kata Muhammad Rizza.
Baca juga: Majelis hakim tolak eksepsi terdakwa korupsi RSUDYA