ICMI Aceh, mendukung tindakan Gubernur Aceh yang menyurati Presiden Prabowo Subianto agar menetapkan kebijakannya terkait status tanah Blang Padang di Banda Aceh tersebut.
"Kami mendukung surat Mualem tersebut. Bahkan jika diperlukan, kami siap membantu kajian dan analisis dari berbagai bidang, karena dalam organisasi ICMI Aceh memiliki banyak para ahli, baik doktor maupun profesor," ujar Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor ini.
Dirinya menjelaskan, terkait tanah wakaf tersebut telah diatur melalui undang-undang tersendiri, dan berbeda pengaturannya dengan perihal tanah negara.
"Terkait tanah negara diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Sedangkan perihal wakaf diatur dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf," katanya.
Dari segi teori, lanjut dia, kepemilikan tanah dikenal ada empat hirarki yaitu tanah tuhan, tanah negara, tanah masyarakat, dan tanah milik orang.
Baca: ICMI Aceh harap kearifan Presiden untuk selesaikan sengketa pulau Aceh-Sumut
Tanah milik tuhan adalah esensi dari semua kepemilikan. Dalam pandangan Islam, semua yang ada di langit maupun di bumi ini adalah milik Allah SWT. Tuhan seluruh alam, termasuk kepemilikan tanah. Allah SWT Yang Maha memiliki. Maha Esa dan Maha Kuasa.
Selanjutnya, dengan munculnya negara-negara berdaulat maka tanah dengan segala yang ada diatasnya dan terkandung didalamnya dikuasai oleh negara sebagai pemilik. Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah-tanah adat.
Kemudian, tambah Taqwaddin, dengan proses tertentu, terjadi peralihan hak dari tanah negara menjadi kepemilikan orang, baik orang sebagai badan hukum maupun orang perseorangan secara pribadi.
Proses ini diatur dalam UU Pokok Agraria beserta peraturan perundangan di bawahnya. Sedangkan terkait tanah wakaf diatur tersendiri. Hal ini karena wakaf merupakan hukum Islam yang di positifkan menjadi hukum negara.
"Jadi esensinya, tanah wakaf itu adalah tanah milik orang (badan hukum maupun orang perseorangan) yang dikembalikan kepada Allah SWT Yang Kuasa," tegasnya.
Maka dari itu, ICMI Aceh mengharapkan kearifan dan kebijakan Presiden Prabowo untuk membatalkan status tanah tersebut yang konon sudah didaftarkan sebagai aset negara agar dikembalikan penguasaan dan pengelolaannya kepada Masjid Raya Baiturrahman.
"Kami yakin dengan kewibawaan Presiden Prabowo Subianto yang secara batiniah memiliki hubungan khusus dengan Mualem agar menerbitkan kebijakan yang tepat untuk Aceh," demikian Taqwaddin Husin.
Baca: PLN UID Aceh tambah wahana olahraga di Blang Padang
