Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa yang bersumber dari dana otonomi khusus pada tahun anggaran 2017.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh itu ditangani Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Penanganan perkara kini memasuki tahap lanjutan. Hasil penyidikan berupa berkas perkara telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum. Dari sejumlah berkas tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya.

Sementara itu, kata dia, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

"Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali. Polda Aceh komitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut," kata Joko Krisdiyanto.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), lembaga yang fokus pada antikorupsi, mendesak Polda Aceh menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa yang bersumber dari dana otonomi khusus pada tahun anggaran 2017.

Koordinator MaTA Alfian mengatakan kasus tersebut ditangani sejak 2019. Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polda Aceh menetap sebelas nama sebagai tersangka.

"Namun, dari sebelas tersangka tersebut, hanya dua yang dituntaskan hingga ke pengadilan dan keduanya diputus bersama oleh pengadilan. Putusan terhadap keduanya juga sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Sedangkan sembilan tersangka lainnya, kata Alfian, hingga kini belum ada kepastian hukum. Padahal, kepastian hukum itu penting agar kasus dugaan korupsi beasiswa yang dialokasikan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh ini menjadi jelas.

Menurut Alfian, dari kasus beasiswa itu menimbulkan kesan bahwa pelaku yang tidak memilikinya kekuasaan langsung dituntaskan. Sedangkan yang memiliki kekuasaan, tetap aman.

"Belajar dari kasus korupsi beasiswa ini bisa menjadi alarm berbahaya dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Seharusnya, hukum tidak boleh kalah dengan pelaku," kata Alfian.

Ia mengatakan kasus korupsi beasiswa tersebut sudah menjadi atensi publik. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp10 miliar dari pagu anggaran Rp 22,317 miliar.

Oleh karena itu, MaTA mendesak Polda Aceh menuntaskan kasus korupsi beasiswa, sehingga ada kepastian hukum dan menjadi akuntabilitas dalam penanganan perkara secara transparan 

"MaTA menaruh harapan besar kepada Polda Aceh menuntaskan korupsi tersebut. Penuntasan kasus dapat mempengaruhi kepercayaan publik kepada instansi kepolisian," kata Alfian.



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026