Petugas keamanan dari Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur berhasil meringkus ex pelajar tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Ayahanda, Gampong Alue Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (5/10).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro melalui Plh. Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Rangga Setyadi, S.Tr.K, Minggu (6/10), menerangkan, tersangka berinsial S (18) ex pelajar, warga Dusun Jambo Kalut, Gampong Punti Payung, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Jamal 'Preman Pensiun' terjerat kasus sabu
"Tersangka S ditangkap sekitar pukul 23.15 WIB setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan rumah S tetapi tidak ditemukan barang buktinya," kata Rangga.
"Lalu personil Polsek Ranto Peureulak langsung membawa S ke Polsek Ranto Peureulak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Rangga.
Baca juga: Sidang kasus sabu-sabu 50 Kg ditunda
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan oleh personil Polsek Ranto Peureulak, pelaku mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu yang sudah dibuangnya di semak-semak.
"Selanjutnya personil Polsek Ranto Peureulak kembali menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa tersangka. Sesampai di TKP pelaku langsung menunjukkan barang bukti yang sudah di buang olehnya," pungkas Rangga.
Baca juga: Sabu-sabu dominasi kasus narkoba di Aceh Utara
Adapun barang bukti yang diamankan dari S saat itu ditemukan 1 buah bungkusan rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 2 paket yang di bungkus dengan plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Ipda Rangga Setyadi menyebutkan pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka S tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Dusun Ayahanda, Gampong Alue Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Ranto Pereulak Ipda Rangga Setyadi, dan beberapa personel segera menyelidikinya.
Setelah berkoordinasi dengan pelaku, kemudian personil Ranto Peureulak mengamankan tersangka S dan personil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di semak-semak.
"Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Ranto Peureulak," ujar Ipda Rangga Setyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro melalui Plh. Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Rangga Setyadi, S.Tr.K, Minggu (6/10), menerangkan, tersangka berinsial S (18) ex pelajar, warga Dusun Jambo Kalut, Gampong Punti Payung, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Jamal 'Preman Pensiun' terjerat kasus sabu
"Tersangka S ditangkap sekitar pukul 23.15 WIB setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan rumah S tetapi tidak ditemukan barang buktinya," kata Rangga.
"Lalu personil Polsek Ranto Peureulak langsung membawa S ke Polsek Ranto Peureulak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Rangga.
Baca juga: Sidang kasus sabu-sabu 50 Kg ditunda
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan oleh personil Polsek Ranto Peureulak, pelaku mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu yang sudah dibuangnya di semak-semak.
"Selanjutnya personil Polsek Ranto Peureulak kembali menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa tersangka. Sesampai di TKP pelaku langsung menunjukkan barang bukti yang sudah di buang olehnya," pungkas Rangga.
Baca juga: Sabu-sabu dominasi kasus narkoba di Aceh Utara
Adapun barang bukti yang diamankan dari S saat itu ditemukan 1 buah bungkusan rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 2 paket yang di bungkus dengan plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Ipda Rangga Setyadi menyebutkan pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka S tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Dusun Ayahanda, Gampong Alue Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Ranto Pereulak Ipda Rangga Setyadi, dan beberapa personel segera menyelidikinya.
Setelah berkoordinasi dengan pelaku, kemudian personil Ranto Peureulak mengamankan tersangka S dan personil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di semak-semak.
"Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Ranto Peureulak," ujar Ipda Rangga Setyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019