Empat terpidana maisir atau perjudian dieksekusi hukuman cambuk setelah diputuskan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 hukum jinayat oleh Mahkamah Syariah Aceh Timur.

Eksekusi hukuman cambuk yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dilaksanakan di halaman Masjid Agung Darussalihin, Idi, Kabupaten Aceh Timur, Senin.

Baca juga: Tiga pasangan nonmuhrim dihukum cambuk

Keempat terpidana yang dihukum cambuk tersebut yakni, Tarmizi (61) warga Dusun Utara, Desa Seunebok Timur, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur. Terpidana hukuman 14 kali cambuk.

Selanjutnya, Ruslan (56), pegawai negeri sipil (PNS), warga Dusun Kesehatan, Desa Tanoh Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dihukum 14 kali cambuk.

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh ingatkan terhukum cambuk jangan jadi bahan ejekan

Erwin Syah (42), warga Dusun Amiruddin, Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dihukum tujuh kali cambuk. Serta Syahrial (51), warga Dusun Amiruddin, Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, dihukum tiga kali cambuk.

Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di panggung terbuka, disaksikan hakim pengawas, jaksa, eksekutor, dan tim medis serta masyarakat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, keempat terpidana ditangkap beberapa waktu lalu. Mereka divonis bersalah melakukan perjudian seperti diatur Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Hukum jinayat

"Semoga hukuman cambuk ini bisa menjadi edukasi terhadap masyarakat lain dan dapat memberi efek jera terhadap terpidana," ujar Abun Hasbulloh Syambas.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019