Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang terkait kasus dugaan penggelapan mesin genset milik Provinsi Aceh yang pernah dipinjam pakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

"Ada sekitar 6 orang yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus mesin genset," ujar Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya Yudhi Saputra saat dihubungi Antara di Calang, Selasa (22/10) sore.

Baca juga: Jaksa periksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi dana desa di Aceh Jaya

Yudhi juga membenarkan bahwa salah seorang yang turut dimintai keterangan adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

"Yang dimintai keterangan termasuk mantan Sekda Aceh Jaya, mantan Kabag Umum Setdakab Aceh Jaya, sedangkan PPTK-nya belum ada laporan oleh tim kami karena dalam kasus ini kami bagi tim dan belum sampai laporan kepada saya," tuturnya.

Baca juga: Satu kepala desa di Aceh Jaya diduga tersandung kasus korupsi

 
Ia menambahkan, jika ke seluruh orang yang dipanggil masih dalam tahap penyelidikan dan mereka sendiri dipanggil hanya untuk dimintai keterangan saja.

"Untuk kasus ini yang pasti akan terus didalami karena adanya laporan," ungkapnya.

Sebelumnya kalangan pemuda yang terdiri dari politisi Nasri Saputra, Ketua KNPI Aceh Jaya, Maimun Panga, dan Mawardi selaku Ketua Kibar pada 4 September 2019, melaporkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya terkait kasus dugaan penggelapan aset negara yakni dua unit mesin generator set (genset) merk Obrien kode F91-0714 kapasitas 600 KW dengan No Mesin 33105183140 dan merk Cummins kode F91-0984 kapasitas 600 KW No Mesin 33128154-585.

Kedua genset itu sebelumnya diperbaiki dan diservice oleh penyedia jasa yaitu CV Mustika Fajar Pratama dan CV Sejahtera Mandiri Utama yang beralamat di Jalan Sei Galang Nomor 22 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumut sesuai SPK Nomor: 028/870/PL.Um/SPK/AJ/2008 tanggal 28 Juni 2008.

Kedua genset yang diduga telah digelapkan itu merupakan aset Provinsi Aceh pada Dinas Bina Marga. Genset tersebut merupakan bantuan Korea tahun 2006 yang dipinjam pakai oleh Pemkab Aceh Jaya.

Dugaan penggelapan tersebut awalnya diketahui dari perjalanan Dinas Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Jaya tanggal 16 Januari 2012, perihal pengecekan aset berupa generator set sebanyak dua unit di Medan. Dalam laporan itu tertulis, setelah dilakukan pengecekan, mesin tersebut tidak berada di lokasi tempat pembuatan/rehab.

Selain dugaan penggelapan, pada kasus itu menurut pelapor juga terindikasi dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya Pemkab Aceh Jaya sudah menggelontorkan anggaran ratusan juta rupiah untuk perbaikan terhadap kedua genset itu.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019