Polisi menetapkan status tersangka kepada AS, seorang warga Meulaboh, Aceh Barat karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya berinisial Cut Asmiyani.

“Kasus ini masih kita selidiki, karena sebelumnya tersangka AS tidak diketahui keberadaannya selama beberapa bulan sejak perkara ini dilaporkan oleh korban,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda diwakili Kasat Reskrim AKP P Harahap di Meulaboh, Senin.

Baca juga: Oknum dewan dilaporkan diduga lakukan KDRT

Menurutnya, perkara tersebut dilaporkan oleh korban pada tanggal 15 Februari 2020 ke Polres Aceh Barat.

Namun sejak kasus tersebut dilaporkan dan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, tersangka AS sempat tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Aparatur desa berperan tekan KDRT di Banda Aceh

Setelah polisi mengetahui keberadaan tersangka dan kemudian dilakukan pemanggilan, tersangka AS kemudian memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

“Kasusnya sedang diselidiki untuk dilakukan pengembangan,” kata AKP P Harahap menambahkan.

Sementara itu, Cut Asmiyani mengatakan dirinya berharap agar penanganan perkara yang ia alami agar segera tuntas, sejak ia laporkan pada 15 Februari 2020.

Ia mengaku melaporkan suaminya ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, sehingga menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, serta telah dilakukan visum et repertum terhadap bekas luka yang ia alami.

“Saya yakin pak polisi bisa mengusut kasus ini secara tuntas, sehingga perkara ini bisa segera disidangkan di pengadilan,” kata Cut Asmiyani menambahkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020