Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya sebuah video jenazah pasien positif asal Desa Alastengah, Kabupaten Probolinggo yang dikabarkan hilang biji matanya dan mengalami pendarahan.
"Tidak betul ada pengambilan organ (mata) sebagaimana yang beredar di media sosial karena pada saat pemulasaraan jenazah dengan protokol COVID-19 sudah disaksikan oleh pihak keluarga," kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr Shodiq Tjahjono dalam rilis yang diterima ANTARA di Kabupaten Probolinggo, Sabtu.
Ia mengatakan pasien tersebut masuk ke rumah sakit pada 2 November 2020, kemudian pada 5 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB yang bersangkutan meninggal dunia dengan diagnosa stroke dan terkonfirmasi positif COVID-19.
"Pemulasaraan dan pemakaman jenazah dilakukan dengan protokol kesehatan COVID-19 karena yang bersangkutan terkonfirmasi positif dan ada dua orang dari pihak keluarga jenazah yang ikut menyaksikan pemulasaraan jenazah," tuturnya.
Menurut dia pihak keluarga saat itu sudah setuju untuk dilakukan pemulasaraan jenazah dan pemakaman protokol kesehatan COVID-19, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, jenazah dijemput oleh ambulans RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk dimakamkan di Desa Alastengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
"Sampai di sana sekitar pukul 18.45 WIB. Waktu datang memang kelihatan dari pihak keluarga histeris dan kemudian peti jenazah dibuka oleh pihak keluarga dan terlihat ada darah di kain kafan," katanya.
Ia menjelaskan darah di kain kafan itu memang dimungkinkan untuk pasien-pasien tertentu, terutama penyakit kronis, sehingga penyebabnya ada dua kemungkinan yakni lebam-lebam jenazah atau perdarahan pada dinding usus akibat penyakit dan bisa keluar lewat mulut sehingga bisa menempel di kain kafan.
"Untuk pastinya memang harus dilakukan pemeriksaan forensik, namun yang pasti tidak mungkin dan tidak betul ada pengambilan organ (mata) sebagaimana yang beredar di media sosial," katanya menegaskan.
Shodiq sangat menyayangkan pembukaan peti jenazah saat akan dimakamkan karena dapat membahayakan keluarga dan masyarakat sekitar yang ikut membongkar dan memandikan jenazah pasien COVID-19 tersebut.
"Semula keluarga sudah bersedia untuk dilaksanakan pemakaman secara protokol kesehatan COVID-19, ternyata ketika di lokasi terjadi pembukaan peti jenazah," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo itu.
Untuk itu, lanjut dia, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo akan melakukan pelacakan dan testing kepada kontak erat yang pada saat itu ikut membuka peti jenazah dan memandikan sampai memakamkan.
"Saya berharap masyarakat menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan terhadap jenazah-jenazah yang diduga atau memang positif COVID-19 agar tidak menularkan kepada keluarga atau masyarakat sekitarnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Tidak betul ada pengambilan organ (mata) sebagaimana yang beredar di media sosial karena pada saat pemulasaraan jenazah dengan protokol COVID-19 sudah disaksikan oleh pihak keluarga," kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr Shodiq Tjahjono dalam rilis yang diterima ANTARA di Kabupaten Probolinggo, Sabtu.
Ia mengatakan pasien tersebut masuk ke rumah sakit pada 2 November 2020, kemudian pada 5 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB yang bersangkutan meninggal dunia dengan diagnosa stroke dan terkonfirmasi positif COVID-19.
"Pemulasaraan dan pemakaman jenazah dilakukan dengan protokol kesehatan COVID-19 karena yang bersangkutan terkonfirmasi positif dan ada dua orang dari pihak keluarga jenazah yang ikut menyaksikan pemulasaraan jenazah," tuturnya.
Menurut dia pihak keluarga saat itu sudah setuju untuk dilakukan pemulasaraan jenazah dan pemakaman protokol kesehatan COVID-19, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, jenazah dijemput oleh ambulans RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk dimakamkan di Desa Alastengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
"Sampai di sana sekitar pukul 18.45 WIB. Waktu datang memang kelihatan dari pihak keluarga histeris dan kemudian peti jenazah dibuka oleh pihak keluarga dan terlihat ada darah di kain kafan," katanya.
Ia menjelaskan darah di kain kafan itu memang dimungkinkan untuk pasien-pasien tertentu, terutama penyakit kronis, sehingga penyebabnya ada dua kemungkinan yakni lebam-lebam jenazah atau perdarahan pada dinding usus akibat penyakit dan bisa keluar lewat mulut sehingga bisa menempel di kain kafan.
"Untuk pastinya memang harus dilakukan pemeriksaan forensik, namun yang pasti tidak mungkin dan tidak betul ada pengambilan organ (mata) sebagaimana yang beredar di media sosial," katanya menegaskan.
Shodiq sangat menyayangkan pembukaan peti jenazah saat akan dimakamkan karena dapat membahayakan keluarga dan masyarakat sekitar yang ikut membongkar dan memandikan jenazah pasien COVID-19 tersebut.
"Semula keluarga sudah bersedia untuk dilaksanakan pemakaman secara protokol kesehatan COVID-19, ternyata ketika di lokasi terjadi pembukaan peti jenazah," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo itu.
Untuk itu, lanjut dia, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo akan melakukan pelacakan dan testing kepada kontak erat yang pada saat itu ikut membuka peti jenazah dan memandikan sampai memakamkan.
"Saya berharap masyarakat menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan terhadap jenazah-jenazah yang diduga atau memang positif COVID-19 agar tidak menularkan kepada keluarga atau masyarakat sekitarnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020