Polrestabes Semarang meringkus tiga orang anggota komplotan begal yang sudah beraksi di belasan lokasi di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di Semarang, Kamis mengatakan, pelaku tidak segan-segan melukai korbannya jika menolak menyerahkan harta bendanya.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing RH (16) warga Condromusumo, Semarang Barat, DS (31) Warga Kuasen Rejo, Gunungpati dan VS (29) warga Kedungpane, Mijen.
Dalam melakukan tindak kejahatannya, kata dia, pelaku memilih korban yang dirasa paling lemah serta menunggu momentum situasi lengang untuk beraksi.
"Pelaku ini pernah beraksi pada siang hari, saat hujan. Saat itu situasinya sedang lengang," katanya.
Selain ketiga pelaku, polisi juga meringkus dua penadah barang curian hasil kejahatan komplotan ini.
Dari kedua penadah bernama Andika Bagus dan Djoko Sugiyono warga Jalan Srikandi, Semarang Utara, tersebut diamankan puluhan telepon seluler yang diduga hasil kejahatan.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 364 dan 365 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang.penadah barang hasil curian.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di Semarang, Kamis mengatakan, pelaku tidak segan-segan melukai korbannya jika menolak menyerahkan harta bendanya.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing RH (16) warga Condromusumo, Semarang Barat, DS (31) Warga Kuasen Rejo, Gunungpati dan VS (29) warga Kedungpane, Mijen.
Dalam melakukan tindak kejahatannya, kata dia, pelaku memilih korban yang dirasa paling lemah serta menunggu momentum situasi lengang untuk beraksi.
"Pelaku ini pernah beraksi pada siang hari, saat hujan. Saat itu situasinya sedang lengang," katanya.
Selain ketiga pelaku, polisi juga meringkus dua penadah barang curian hasil kejahatan komplotan ini.
Dari kedua penadah bernama Andika Bagus dan Djoko Sugiyono warga Jalan Srikandi, Semarang Utara, tersebut diamankan puluhan telepon seluler yang diduga hasil kejahatan.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 364 dan 365 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang.penadah barang hasil curian.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021