Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dari Malaysia, dan mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 1,1 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Yohanes Hernowo dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu, mengatakan dalam kasus itu pihaknya mengamankan dua tersangka, yakni berinisial RA  dan CM.

"Pengungkapan kasus itu, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang membawa narkotika dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara di Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan, Selasa (2/2) sekitar pukul 16.00 WIB tim dari Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial RA di Jalan Panglima Aim Pontianak Timur. Dari hasil penggeledahan terhadap RA ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 49,83 gram.

"Selanjutnya, petugas melakukan interogasi dan pengembangan dan berhasil mendapatkan satu tersangka lagi berinisial CM yang berada tidak jauh dari lokasi atau tepatnya di salah satu kafe di Panglima Aim Pontianak Timur," katanya.

Dua menambahkan, dari tangan CM petugas menyita setidaknya 1,1 kilogram narkoba jenis sabu dan satu paspor atas nama pelaku.

"Selain narkotika jenis sabu, ada barang bukti lain yang turut diamankan berupa handphone, satu unit mobil dan paspor yang digunakan salah satu pelaku untuk membawa barang dari negara tetangga," kata Yohanes.

Yohanes Hernowo juga menambahkan saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan barang bukti akan dilakukan uji ke BPOM.

Pewarta: Andilala

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021