Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menemukan timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api di rumah Jaksa Rengga pada saat dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu.

"Selain menemukan satu perangkat alat isap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas, kita juga menemukan timbangan dan peluru senjata api," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan Jaksa Rengga ditangkap berdasarkan pengembangan dua rekan-nya, HY dan AF yang terlebih dahulu ditangkap di pinggir jalan sekitar Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandarlampung.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik bening. Berdasarkan keterangan dua tersangka tersebut, mereka telah memakai sabu-sabu di rumah Jaksa Rengga di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.

"Dari pengembangan itu, kami mendatangi rumah tersangka Rengga dan berhasil menangkapnya," ucap dia.

Pandra menambahkan, dari tiga tersangka itu polisi kembali menangkap satu rekan tersangka Rengga berinisial RS, saat berada di depan masjid Sukarame. "Kita menemukan empat paket sabu-sabu milik tersangka RS," ujar Pandra.

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021