Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh dan kepolisian resor jajaran menangani sebanyak 753 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga awal Agustus 2024.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari 753 kasus tersebut dengan tersangka sebanyak 1.041 orang.
"Sedangkan barang bukti sabu-sabu mencapai 298,9 kilogram, ganja 1,2 ton, ekstasi 5.003 butir. Serta ladang ganja yang dimusnahkan mencapai 14 hektare dengan jumlah tanaman sebanyak 39.614 batang," katanya.
Sedangkan kasus narkoba yang ditangani Polda Aceh dan jajaran sepanjang 2023, kata Achmad Kartiko, sebanyak 1.471 kasus dengan tersangka mencapai 2.141 orang.
Sementara, barang bukti sabu-sabu mencapai 189,7 kilogram, ganja 570,2 kilogram, ekstasi mencapai 1.890 butir serta ladang ganja yang dimusnahkan dengan luas 80,5 hektare.
"Jika membandingkan jumlah barang bukti, menunjukkan peningkatan signifikan. Hal ini menunjukkan keseriusan dan ketegasan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh," katanya.
Kapolda mengakui perang melawan narkoba tidak bisa dimenangkan hanya dengan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan multidimensional yang melibatkan berbagai pihak.
Apalagi Aceh menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri. Aceh memiliki garis pantai yang panjang serta banyak jalur-jalur kecil yang digunakan pelaku narkoba untuk penyelundupan barang terlarang tersebut.
"Narkoba bukan hanya menjadi ancaman bagi kesehatan, tetapi juga ancaman serius terhadap moral dan integritas bangsa. Karena itu, kepolisian terus meningkatkan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di Provinsi Aceh," kata Achmad Kartiko.
Baca juga: Polda Aceh musnahkan 1,2 ton ganja dan 226 kg sabu-sabu