Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 16 personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen, Provinsi Aceh, menerima penghargaan karena berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 28 kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi
Penghargaan diserahkan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dalam sebuah upacara di Mapolda Bireuen, Senin.
Personel yang menerima penghargaan yakni Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen AKP Fauzan Zikra, KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen Ipda Awan Kurniawan beserta 14 personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen.
"Penghargaan ini diberikan sebagai wujud apresiasi pimpinan kepada anggota yang mengungkapkan dan menggagalkan peredaran 28 kilogram sabu-sabu serta 5.000 butir pil ekstasi serta menangkap dua pelaku," kata Jatmiko.
Kapolres mengatakan pengungkapan 28 kilogram sabu-sabu tersebut menyelamatkan sekira 28 juta jiwa serta 10 ribu jiwa dari penyalahgunaan pil ekstasi.
Menurut Jatmiko, pemberian penghargaan tersebut merupakan bagian dari manajemen pembinaan sumber daya manusia Polri yang diatur dalam peraturan Kapolri.
"Penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi personel Polri guna meningkatkan kinerjanya serta untuk terus mengukir prestasi demi kemajuan institusi Polri, khususnya Polres Bireuen," kata Kapolres.
Sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen menggagalkan peredaran 28 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir ekstasi serta menangkap dua pelaku pada Senin (8/1).
Kedua pelaku yakni berinisial M (40), warga Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dan F (44), warga Jeunieb, Kabupaten Bireuen. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah di Kabupaten Bireuen.
Baca juga: Polda Aceh gagalkan peredaran 32,1 kilogram sabu-sabu selama awal tahun 2024
Ungkap kasus narkoba, 16 personel Polres Bireuen terima penghargaan
Selasa, 16 Januari 2024 9:11 WIB