Tersangka dugaan tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Olivia Nathania alias OI segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa mengatakan hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/1).
 
"Dengan pelimpahan perkara tersebut, telah beralih tanggung jawab yang semula terdakwa dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Olivia adalah putri dari artis kenamaan Indonesia Nia Daniati
 
"Sidang akan segera digelar dengan menunggu rilis penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan," tambahnya.



Tersangka Olivia Nathania alias OI didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUH Pidana Juncto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUH Pidana Juncto Pasal 65 (1) KUHP.
 
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Olivia Nathania, kepada pihak kejaksaan untuk menjalani sidang terkait kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Jumat, (7/1).
 
"Sudah dilakukan juga penyerahan tersangka serta barang bukti, artinya saudari OI sudah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan atau Tahap 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
 
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
 
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
 
 
Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022