Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani menilai fungsi hutan adat yang kini mulai hilang, sehingga perlu memfungsikan hukum adat.
Seperti pemanfaatan bur perutemen (tempat pemanfaatan kayu), aih aunen (hutan sebagai sumber air), bur penjemuren (tempat penjemuran padi) bur peruweren (hutan tempat pengembalaan ternak), yang kini sudah tidak ada lagi.
Selain itu, Wabup juga menambahkan agar dapat menyelesaikan Qanun adat resam berume (persawahan), resam besinte (hajatan kenduri).
“Saya tegaskan kepada Majelis Adat Aceh Gayo Lues, agar fokus terhadap penyelesaian Qanun fungsi hutan adat,” kata Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani di Blangkejeren, Selasa.
Namun kata Wakil Bupati, dalam penyelesaian qanun itu, harus dilakukan secara professional sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan.
Ia pun menekankan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Seperti pemanfaatan bur perutemen (tempat pemanfaatan kayu), aih aunen (hutan sebagai sumber air), bur penjemuren (tempat penjemuran padi) bur peruweren (hutan tempat pengembalaan ternak), yang kini sudah tidak ada lagi.
Selain itu, Wabup juga menambahkan agar dapat menyelesaikan Qanun adat resam berume (persawahan), resam besinte (hajatan kenduri).
“Saya tegaskan kepada Majelis Adat Aceh Gayo Lues, agar fokus terhadap penyelesaian Qanun fungsi hutan adat,” kata Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani di Blangkejeren, Selasa.
Namun kata Wakil Bupati, dalam penyelesaian qanun itu, harus dilakukan secara professional sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan.
Ia pun menekankan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022