Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah menetapkan hutan adat di wilayah Aceh yang diharapkan memberi kesejahteraan kepada masyarakat.
“JKMA Aceh mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Presiden RI Joko Widodo, ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas penetapan hutan adat Aceh,” kata Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh Zulfikar Alma di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan dari delapan wilayah adat yang memperoleh surat keputusan penetapan dari Menteri LHK tersebut, lima di antaranya merupakan kelompok pendampingan dari JKMA Aceh yakni Mukim Beungga, Mukim Kunyet, Mukim Paloh di Pidie, serta Mukim Panga Pasi dan Mukim Krueng Sabee di Aceh Jaya. Sedangkan wilayah Mukim dari Kabupaten Bireuen merupakan didampingi oleh Lembaga Aceh Green Care (AGC).
Menurut dia, advokasi hutan Adat di Aceh bergulir sejak 2015 yang dimulai dengan berbagai pertemuan dan musyawarah mukim di tingkat tapak, pemetaan secara partisipatif dan persetujuan batas antar wilayah mukim dan gampong hingga penyusunan dokumen usulan hutan adat kepada pemerintah.
Kata dia, berbagai kebijakan juga dilahirkan mulai di tingkat mukim hingga tingkat pemerintah daerah. Upaya-upaya itu tentu saja membutuhkan energi dan pengorbanan yang tidak kecil, namun berbagai dukungan dari para pihak baik materil dan non materil menjadi tenaga pemicu masyarakat adat Aceh untuk bergerak.
Oleh sebab itu, JKMA Aceh dan masyarakat adat Aceh sangat bersyukur atas pembagian surat keputusan hutan adat Aceh yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat adat di Gelora Bung Karno (GBK) Senin (18/9) sore.
“Harapannya agar masyarakat Adat Aceh menjadi lebih berdaulat atas sumber daya alamnya untuk meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Pihaknya juga sangat berterima kasih kepada Pusat Riset Ilmu Islam dan Hukum Adat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, para NGO internasional, nasional dan lokal yang selama ini telah bersama-sama melakukan advokasi hutan adat Aceh.
Kedepannya, lanjut dia, hutan adat Aceh tetap membutuhkan berbagai dukungan dalam pengelolaan dan pengembangannya agar tercapai konsep pengelolaan hutan yang baik dan lestari.
“Pengelolaan yang berkeadilan bagi semua yang memberikan manfaat yang terukur dan juga manfaat yang tak terukur,” ujarnya.