Jakarta (ANTARA) - Pemimpin atau Imam di Mukim Beungga, Aceh, Ilyas, mengatakan bahwa hasil verifikasi oleh tim terpadu yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan babak penentuan bagi masyarakat setempat dalam proses penetapan hutan adat Aceh.
"Baru saat inilah terbentuk tim terpadu untuk verifikasi (setelah diusulkan penetapan pertama kali pada 2016). Jadi, ini babak penentuan bagi kami," kata Ilyas kepada ANTARA melalui panggilan video dari Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KLHK melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) pada Juli membentuk tim terpadu dalam rangka verifikasi usulan hutan adat di sembilan mukim di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Bireun.
Baca juga: KLHK bentuk tim vertek hutan adat Aceh, kajian peneliti USK jadi dasar
Tim terdiri dari sejumlah unsur termasuk pihak KLHK, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek, pemangku kepentingan di Aceh, akademisi, LSM, hingga majelis adat setempat.
Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 15 Agustus 2023. Tim akan memastikan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) hingga memastikan batas wilayah MHA di sembilan mukim sesuai yang telah diajukan kepada KLHK.