Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024 mengundurkan diri dari pencalonan padahal sudah mendaftar secara resmi.

Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kedua bakal calon tersebut yakni Zulhafah dan Abdullah Puteh. Keduanya sudah menyampaikan pengunduran diri.

"Zulhafah menyampaikan pengunduran diri secara tertulis dengan alasan mencalonkan diri untuk DPR RI. Sedangkan Abdullah Puteh menyampaikan pengunduran diri secara lisan serta tidak menyatakan alasannya," kata Syamsul Bahri.

Baca juga: 20 bakal calon DPD daftar ke KIP Aceh untuk bersaing di Pemilu 2024

Sebelumnya, kata Syamsul Bahri, KIP Aceh menetap 33 nama bakal calon DPD RI pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan provinsi ujung barat Indonesia tersebut. Mereka yang ditetapkan setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual syarat dukungan.

Syamsul Bahri mengatakan hanya ke-33 nama bakal calon yang memenuhi syarat dukungan tersebut diperbolehkan mendaftar sebagai bakal calon DPD RI asal daerah pemilihan Provinsi Aceh.

"Dengan batalnya dua nama tersebut, maka ada tujuh bakal calon lainnya yang belum mendaftar. Sedangkan 24 bakal calon lainnya sudah mendaftar hingga hari ke-12 dibukanya pendaftaran," kata Syamsul Bahri.
 

Adapun 24 bakal calon DPD pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan Provinsi Aceh yang sudah mendaftar yakni M Fadhil Rahmi, Darwati A Gani, Mohd Ilyas, Muhammad Zulmi, Razali, Sahidal Kastri, A Mufakhir Muhammad, Safir Firsa Agam.

Kemudian, Ahmada MZ, Said Muhammad Mulyadi, Rahmat Maulizar, M Amin Said, Raihana, Mirza Liayanda, Akhyar Kamil, Mulia Rahman, Sudirman H Uma, Abdul Hadi, M Adam, Firmandez, Azhari Cage, Zulfikar, Irsalina Husna Azwir, dan Rahmat Razi Aulia.

Setelah para bakal calon DPD menyampaikan berkas pendaftaran, kata Syamsul Bahri, tim KIP Aceh memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).

"Jika ada berkas pencalonan belum lengkap, KIP Aceh akan menyampaikannya kepada bakal calon yang bersangkutan. Masa perbaikan dilakukan sebelum pendaftaran bakal calon berakhir pada 14 Mei 2023," kata Syamsul Bahri.

Baca juga: KIP Aceh verifikasi syarat perbaikan 28 bakal calon DPD

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023