Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY) sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Dari pantauan ANTARA di Lhokseumawe, Senin, mantan orang nomor satu di Kota Petro Dolar itu sempat diperiksa oleh tim penyidik selama empat jam. SY keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memakai rompi merah tahanan jaksa dengan dikawal ketat oleh anggota TNI-Polri. 

Suadi Yahya menjabat Wali Kota Lhokseumawe selama dua periode. Periode pertama pada 2012-2017, dilanjutkan periode dua pada 2017-2022.

Baca juga: Mantan wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya diperiksa jaksa terkait kasus korupsi PT RS Arun

SY langsung ditahan ke Lapas Lhoksukon dan dibawa dengan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe. 

Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih menunggu wawancara dari pihak Kejari Lhokseumawe. 

 



Baca juga: Jaksa tolak penangguhan penahanan tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, ini sebabnya

SY saat ditanyai terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe menyebutkan bahwa tidak ada yang perlu disampaikan. 

"Tidak ada yang disampaikan," kata Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. 

Baca juga: Begini peran tersangka mantan wali kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun
Baca juga: Suaidi Yahya tersangka korupsi PT RS Arun dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe

Pewarta: Dedi Syahputra

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023