Ratusan warga turun ke jalan menghadang tim dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Dinas ESDM Aceh, serta pihak perusahaan tambang emas yang akan melakukan survei pembukaan tambang emas di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya pada 25 Mei 2023.
Warga yang mayoritas kaum perempuan dan ada juga anak-anak memprotes keberadaan perusahaan emas di daerah itu. Menurut warga, dengan melakukan pembukaan tambang emas maka akan merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan hutan lindung di daerah itu.
Provinsi Aceh dikabarkan memiliki cadangan emas yang besar, salah satunya terpendam di wilayah Kabupaten Nagan Raya hingga Aceh Tengah. Di sana Kecamatan Beutong Ateuh berlokasi berada di perbatasan dua kabupaten tersebut.
Baca juga: Tim Ditreskrimsus Polda Aceh tangkap tujuh penambang emas ilegal
Kandungan emas di wilayah itu diperkirakan setara Freeport di Papua. Penelusuran di data Kementerian ESDM menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2017 untuk PT Emas Mineral Murni (EMM) untuk konsesi seluas 10.000 hektare di Kabupaten Nagan Raya hingga Aceh Tengah. IUP PT EMM berlaku mulai tahun 2017 hingga 2037.
PT EMM merupakan perusahaan patungan dari Beuting Resources yang memiliki saham mayoritas, dan satu lagi Media Mining Resources. Namun, belum lagi perusahaan itu melakukan aktivitas penambangan emas, keberadaannya sudah menuai kritikan dari segenap pemangku kebijakan di Aceh.
Penolakan terhadap perusahaan tambang yang akan beroperasi di Beutong Ateh sudah berlangsung sejak lama, diwarnai dengan aksi demonstrasi besar di Kota Banda Aceh. Mari kita tarik ke belakang penolakan warga atas perusahaan tambang emas di sana yang dirangkum Tim Antara Aceh.
1. Tokoh masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Tgk Diwa Laksana pada September 2018 menyatakan masyarakat setempat menolak eksploitasi tambang oleh PT Emas Mineral Murni. Dia menjelaskan, areal tambang itu merupakan kawasan bersejarah bagi Aceh dan Indonesia karena merupakan benteng pertahanan akhir bagi sejumlah pahlawan nasional, di antaranya adalah Cut Nyak Dhien. (Baca disini)
2. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak eksploitasi tambang emas PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, yang diputuskan dalam rapat paripurna khusus DPRA di ruang sidang utama DPRA di Banda Aceh, pada November 2018. Salah satu sebab penolakan, izin PT EMM dari pemerintah pusat dikeluarkan tanpa ada rekomendasi DPRA maupun Pemerintah Aceh sehingga melanggar sejumlah peraturan pemerintah, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Baca disini)
Baca juga: Seorang kepala desa di Nagan Raya tertimbun longsor, dugaan lokasinya di tambang emas ilegal
3. Pemerintah Aceh dan DPRA pada Maret 2019 menyatakan tidak bisa mencabut IUP PT EMM karena sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, izin operasi PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, kewenangannya ada di Pemerintah Pusat. Namun, LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas penerbitan surat keputusan (SK) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memberikan IUP operasi produksi kepada PT EMM. (Baca disini)
4. Pada April 2019 mulai muncul gelombang unjuk rasa mahasiswa di Kota Banda Aceh dan Meulaboh, Aceh Barat, yang menuntut Pemerintah Aceh bertindak tegas untuk mencabut izin PT EMM. Aparat kepolisian merespon demonstrasi mahasiswa dengan gas air mata sehingga banyak korban luka-luka dari kalangan mahasiswa. (Baca disini)
5. Warga Desa Beutong Ateuh pada April 2019 menggelar shalat hajat, doa dan yasinan bersama yang digelar masyarakat pedalaman tersebut dalam rangka menolak perusahaan tambang PT EMM, sekaligus mendoakan keselamatan dan kesembuhan kepada seluruh mahasiswa yang mengalami luka dan terkena gas air mata saat menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Gubernur Aceh. (Baca disini)
Baca juga: Polda Aceh temukan beberapa titik tambang ilegal di Aceh Barat
6. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 11 April 2019 menandatangani petisi yang disampaikan pendemo yang menuntut Pemerintah Aceh untuk mencabut izin PT EMM. Nova Iriansyah menyatakan siap melakukan gugatan melalui Pemerintah Aceh sebagai bentuk mempertahankan kekhususan Aceh dan membela rakyat. (Baca disini)
7. Warga Beutong Ateuh pada 11 April 2019 menduduki kamp PT EMM di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, dan mengultimatum pekerja agar menghentikan operasi dan keluar dari kompleks perusahaan tambang tersebut. Massa juga mengancam apabila dalam rentang waktu selama 1x24 jam karyawan masih berada di lokasi perusahaan, maka apabila terjadi hal yang tak diinginkan, maka masyarakat setempat mengaku tidak bertanggungjawab. (Baca disini)
8. Pejabat Humas PT EMM Dwiyanto menegaskan ia bersama sejumlah karyawan perusahaan tambang emas tersebut, mengaku diintimidasi oleh sekelompok massa guna menandatangani petisi yang dibuat oleh warga di atas selembar kertas yang sudah dibubuhi materai. Dalam surat yang ditulis tangan itu berisi tentang pernyataan bahwa pekerja PT EMM tidak akan kembali dan akan keluar dari lokasi kerja di Beutong Ateuh Banggalang. (Baca disini)
9.Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 11 April 2019 menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017 terkait pemberian izin pada PT EMM. Walhi Aceh tidak menerima putusan PTUN tersebut dan telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta Pusat pada 23 April 2019. (Baca disini)
10. Pemerintah Aceh pada Juli 2019 menegaskan menolak izin usaha pertambangan emas PT EMM di Beutong Ateuh Benggalang, Kabupaten Nagan Raya. Plt Gubernur telah menyurati BKPM serta Menteri ESDM untuk mencabut izin tambang PT EMM (Baca disini)
11. Pemerintah Aceh melakukan gugatan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini masih terkait karena keluarnya izin pertambangan PT EMM oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Baca disini)
Baca juga: DPRA minta Pemprov Aceh carikan solusi pengaturan tambang ilegal, begini penjelasannya
12. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh pada Desember 2020 mencatat seluas 5.000 Hektare lahan hutan lindung yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh sejak kurun lima tahun terakhir rusak akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal. (Baca disini)
13. Ratusan warga Beteung Ateuh Nagan Raya pada 25 Mei 2023 turun ke jalan memprotes kedatangan tim pemerintah dan perusahaan emas yang akan melakukan survei di daerah tersebut. (Baca disini)
Baca juga: Polisi tangkap enam penambang emas ilegal di Nagan Raya, ini identitas tersangka
Baca juga: Polda Aceh temukan beberapa titik tambang ilegal di Aceh Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Warga yang mayoritas kaum perempuan dan ada juga anak-anak memprotes keberadaan perusahaan emas di daerah itu. Menurut warga, dengan melakukan pembukaan tambang emas maka akan merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan hutan lindung di daerah itu.
Provinsi Aceh dikabarkan memiliki cadangan emas yang besar, salah satunya terpendam di wilayah Kabupaten Nagan Raya hingga Aceh Tengah. Di sana Kecamatan Beutong Ateuh berlokasi berada di perbatasan dua kabupaten tersebut.
Baca juga: Tim Ditreskrimsus Polda Aceh tangkap tujuh penambang emas ilegal
Kandungan emas di wilayah itu diperkirakan setara Freeport di Papua. Penelusuran di data Kementerian ESDM menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2017 untuk PT Emas Mineral Murni (EMM) untuk konsesi seluas 10.000 hektare di Kabupaten Nagan Raya hingga Aceh Tengah. IUP PT EMM berlaku mulai tahun 2017 hingga 2037.
PT EMM merupakan perusahaan patungan dari Beuting Resources yang memiliki saham mayoritas, dan satu lagi Media Mining Resources. Namun, belum lagi perusahaan itu melakukan aktivitas penambangan emas, keberadaannya sudah menuai kritikan dari segenap pemangku kebijakan di Aceh.
Penolakan terhadap perusahaan tambang yang akan beroperasi di Beutong Ateh sudah berlangsung sejak lama, diwarnai dengan aksi demonstrasi besar di Kota Banda Aceh. Mari kita tarik ke belakang penolakan warga atas perusahaan tambang emas di sana yang dirangkum Tim Antara Aceh.
1. Tokoh masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Tgk Diwa Laksana pada September 2018 menyatakan masyarakat setempat menolak eksploitasi tambang oleh PT Emas Mineral Murni. Dia menjelaskan, areal tambang itu merupakan kawasan bersejarah bagi Aceh dan Indonesia karena merupakan benteng pertahanan akhir bagi sejumlah pahlawan nasional, di antaranya adalah Cut Nyak Dhien. (Baca disini)
2. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak eksploitasi tambang emas PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, yang diputuskan dalam rapat paripurna khusus DPRA di ruang sidang utama DPRA di Banda Aceh, pada November 2018. Salah satu sebab penolakan, izin PT EMM dari pemerintah pusat dikeluarkan tanpa ada rekomendasi DPRA maupun Pemerintah Aceh sehingga melanggar sejumlah peraturan pemerintah, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Baca disini)
Baca juga: Seorang kepala desa di Nagan Raya tertimbun longsor, dugaan lokasinya di tambang emas ilegal
3. Pemerintah Aceh dan DPRA pada Maret 2019 menyatakan tidak bisa mencabut IUP PT EMM karena sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, izin operasi PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, kewenangannya ada di Pemerintah Pusat. Namun, LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas penerbitan surat keputusan (SK) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memberikan IUP operasi produksi kepada PT EMM. (Baca disini)
4. Pada April 2019 mulai muncul gelombang unjuk rasa mahasiswa di Kota Banda Aceh dan Meulaboh, Aceh Barat, yang menuntut Pemerintah Aceh bertindak tegas untuk mencabut izin PT EMM. Aparat kepolisian merespon demonstrasi mahasiswa dengan gas air mata sehingga banyak korban luka-luka dari kalangan mahasiswa. (Baca disini)
5. Warga Desa Beutong Ateuh pada April 2019 menggelar shalat hajat, doa dan yasinan bersama yang digelar masyarakat pedalaman tersebut dalam rangka menolak perusahaan tambang PT EMM, sekaligus mendoakan keselamatan dan kesembuhan kepada seluruh mahasiswa yang mengalami luka dan terkena gas air mata saat menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Gubernur Aceh. (Baca disini)
Baca juga: Polda Aceh temukan beberapa titik tambang ilegal di Aceh Barat
6. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 11 April 2019 menandatangani petisi yang disampaikan pendemo yang menuntut Pemerintah Aceh untuk mencabut izin PT EMM. Nova Iriansyah menyatakan siap melakukan gugatan melalui Pemerintah Aceh sebagai bentuk mempertahankan kekhususan Aceh dan membela rakyat. (Baca disini)
7. Warga Beutong Ateuh pada 11 April 2019 menduduki kamp PT EMM di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, dan mengultimatum pekerja agar menghentikan operasi dan keluar dari kompleks perusahaan tambang tersebut. Massa juga mengancam apabila dalam rentang waktu selama 1x24 jam karyawan masih berada di lokasi perusahaan, maka apabila terjadi hal yang tak diinginkan, maka masyarakat setempat mengaku tidak bertanggungjawab. (Baca disini)
8. Pejabat Humas PT EMM Dwiyanto menegaskan ia bersama sejumlah karyawan perusahaan tambang emas tersebut, mengaku diintimidasi oleh sekelompok massa guna menandatangani petisi yang dibuat oleh warga di atas selembar kertas yang sudah dibubuhi materai. Dalam surat yang ditulis tangan itu berisi tentang pernyataan bahwa pekerja PT EMM tidak akan kembali dan akan keluar dari lokasi kerja di Beutong Ateuh Banggalang. (Baca disini)
9.Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 11 April 2019 menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017 terkait pemberian izin pada PT EMM. Walhi Aceh tidak menerima putusan PTUN tersebut dan telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta Pusat pada 23 April 2019. (Baca disini)
10. Pemerintah Aceh pada Juli 2019 menegaskan menolak izin usaha pertambangan emas PT EMM di Beutong Ateuh Benggalang, Kabupaten Nagan Raya. Plt Gubernur telah menyurati BKPM serta Menteri ESDM untuk mencabut izin tambang PT EMM (Baca disini)
11. Pemerintah Aceh melakukan gugatan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini masih terkait karena keluarnya izin pertambangan PT EMM oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Baca disini)
Baca juga: DPRA minta Pemprov Aceh carikan solusi pengaturan tambang ilegal, begini penjelasannya
12. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh pada Desember 2020 mencatat seluas 5.000 Hektare lahan hutan lindung yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh sejak kurun lima tahun terakhir rusak akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal. (Baca disini)
13. Ratusan warga Beteung Ateuh Nagan Raya pada 25 Mei 2023 turun ke jalan memprotes kedatangan tim pemerintah dan perusahaan emas yang akan melakukan survei di daerah tersebut. (Baca disini)
Baca juga: Polisi tangkap enam penambang emas ilegal di Nagan Raya, ini identitas tersangka
Baca juga: Polda Aceh temukan beberapa titik tambang ilegal di Aceh Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023