Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyatakan PT Kalista Alam telah melunasi ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) perkebunan sawit di Nagan Raya Aceh sebesar Rp114 miliar.

"Pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT Kalista Alam patut ditiru perusahaan lainnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, di Banda Aceh, Senin.

PT Kallista Alam membayar ganti rugi materil itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PTBNA Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca juga: PT Kalista Alam bayar ganti rugi kebakaran lahan Rp57 miliar, tersisa 50 persen

Untuk diketahui, kasus Karhutla PT Kalista Alam itu berawal sejak 2014, perusahaan tersebut dinyatakan bersalah membakar lahan gambut tripa, hingga akhirnya dihukum ganti rugi mencapai Rp366 miliar. 

Hukuman Rp336 miliar tersebut terbagi dari Rp114 miliar uang tunai kepada KLHK atau ke kas negara, dan Rp251 miliar untuk pemulihan lingkungan atas lahan yang terbakar terbakar lebih kurang seluas 1.000 hektare.
 

Pada 4 September 2023, perusahaan kelapa sawit tersebut telah membayar ganti rugi karhutla kepada negara sebesar Rp57,1 miliar (50 persen).

Kemudian, sisa Rp57 miliar sudah dilunasi pada 15 November 2023, dan telah disetor ke penerimaan negara melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu RI. Artinya, PT Kalista Alam telah menunaikan kewajibannya yang mencapai Rp114 miliar tersebut.

Rasio menegaskan, KLHK berkomitmen untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara), serta memulihkan lahan yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Kalista Alam seluas 1.000 hektare itu terus diupayakan.

Pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT KA merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan PT KA dalam pelaksanaan amar putusan pengadilan. 

"PT Kalista Alam juga telah menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan bekas terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektare," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah pemulihan lingkungan hidup dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada tanggal 7 Agustus 2023.

"Sedangkan uang paksa (dwangsom) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup akan dibayarkan oleh PT KA tanggal 19 Januari 2023 yang penghitungannya didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Suka Makmue," demikian Rasio.

Baca juga: Forum LSM dan HAkA desak MA ambil alih putusan eksekusi PT Kalista Alam

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023